Diduga Terlibat Korupsi Bansos Beras, 6 Tersangka Dicegah KPK ke Luar Negeri

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos beras di Kementerian Sosial

15 Maret 2023, 21:12 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Para tersangka juga dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

“Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujar Ali, dalam keterangannya pada, Rabu (15/3/2023).

Dilansir dari Info Publik, Ali menambahkan, saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama enam bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan.

Terkait Kasus Korupsi, KPK Cegah Mantan Gubernur Aceh ke Luar Negeri

“Pertimbangan cegah itu dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” paparnya.

Sebelumnya, KPK mulai lakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos RI.

“Perkara itu adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan,” ujar Ali.

Kasus Hakim Agung Terjaring OTT KPK, KY Terjunkan Tim Pantau Persidangan

Ali juga menjelaskan, ketika penyidikan ini dianggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan disampaikan pada publik.

KPK berharap bagi pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik untuk kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya,” terangnya.

Ditambahkan, dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat dibutuhkan. “Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum,” tandasnya.***

Berita Lainnya

Berita Terkini