Penanganan Laporan Korban Diduga Dihamili Ayah Kandung Terlalu Lama, SPEK-HAM: Polisi Harus Kooperatif

Spek-HAM melalui Manajer Divisi Pencegahan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat mengkritisi lambannya penanganan laporan korban

18 Mei 2023, 20:15 WIB

Ia mengatakan, adanya seorang anak yang dilahirkan dari dugaan perbuatan ayah kandung tersebut semestinya memudahkan aparat kepolisian mengusut laporan, yaitu dengan melakukan tes DNA pada anak yang dilahirkan korban sebagai proses pembuktian.

Sementara jika ada unsur lain, misalnya ancaman hingga pemaksaan yang dianggap sebagai bukti yang kurang, hal itu bisa menjadi bukti untuk memenuhi unsur perbuatan pidananya sudah terlampaui.

“Apalagi jika memakai UU TPKS, korban adalah saksi, dan sah jika hanya dengan satu bukti tambahan misalnya dengan hasil tes DNA. Jadi, lamanya proses penetapan tersangka bukan berkaitan dengan aturan penegakan hukum melainkan komitmen aparat penegak hukum,” ujarnya.

Usut Dugaan Gratifikasi Pejabat Ditjen Bea Cukai, KPK Mulai Lakukan Penyidikan

Fitri menambahkan, dalam kasus itu banyak pihak yang bisa diajak bekerja sama untuk melakukan penegakan hukum seperti pengacara hingga kejaksaan pidana khusus.

Bahkan jika kepolisian menemui kendala, bisa melakukan gelar perkara dan mengajak aparat penegak hukum lainnya, seperti dinas perlindungan anak, lembaga layanan yang melakukan penanganan kasus, hingga akademisi untuk mendiskusikan kasus.

“Jangan sampai kesannya kepolisian bekerja melakukan penyelesaian kasus karena desakan dari media,” tegas Fitri.

Berkas Selesai, KPK Siap Bawa Lukas Enembe ke Persidangan

Menyinggung terkait dampak trauma yang dialami korban, menurut Fitri ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mengurangi, diantaranya bisa dilakukan dengan pendampingan dari psikolog untuk melakukan pemulihan secara psikologis.

Selain itu menciptakan lingkungan sekitar yang kondusif seperti tidak mengungkit-ungkit cerita, atau bertanya soal kasus yang telah dialami korban secara berulang kali. Ini untuk memastikan agar tidak memunculkan dampak trauma kembali pada korban.

Seperti diberitakan, G yang kini sudah berusia 21 tahun melaporkan ayah kandungnya sendiri, seorang praktisi hukum berinisial SW (58) warga Nguter, Sukoharjo atas dugaan perbuatan pencabulan yang dilakukan saat ia berumur 14 tahun hingga melahirkan seorang bayi dan kini berusia sekira 5 tahun.

Usut Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II, Kejagung Periksa 8 Saksi

Dalam menuntut keadilan atas kejadian yang menimpa dirinya itu, G hampir putus asa, bahkan sampai tiga kali berganti kuasa hukum. G sekarang menunjuk Badrus Zaman dari Firma Hukum MBZ Keadilan untuk melanjutkan perjuangannya membawa SW mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini