Usut Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II, Kejagung Periksa 8 Saksi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut

15 Mei 2023, 23:16 WIB

JAKARTA (Keadilan.net)– Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan delapan orang saksi yang diperiksa yakni, IN selaku Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk, F selaku Adkon Japek PT Waskita Karya (persero) Tbk, F selaku Kepala Proyek Japek 2 PT Waskita Karya (persero) Tbk, dan SJB selaku Staff Pengendalian di Divisi 5 tahun 2017 PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Kemudian, W selaku Cashier Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk, EPD selaku Adkon Japek PT Waskita Karya (persero) Tbk, LW selaku VP Corporate Banking Solution Group Agen Fasilitas PT Bank Mandiri (persero) Tbk, dan AHJ selaku Adkon Japek PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Berkas Selesai, KPK Siap Bawa Lukas Enembe ke Persidangan

“Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Sumedana dalam keteranganya, Senin (15/5/2023) dilansir dari Info Publik.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kasus itu berawal saat pelaksanaan pengadaan pada proyek dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000. Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.

DPC PERADI Sukoharjo Gelar Halal Bihalal Membangun Kekompakan Anggota

Dengan perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.***

 

Berita Lainnya

Berita Terkini