SUKOHARJO (Keadilan.net) – Desakan agar Polres Sukoharjo merespon lebih cepat untuk memproses kasus dugaan ayah hamili anak kandung yang dilaporkan sejak lama, namun hingga kini belum ada perkembangan, disampaikan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Solo.
Spek-HAM melalui Manajer Divisi Pencegahan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat, Fitri Haryani, mengkritisi lambannya penanganan laporan korban, mengingat laporan itu sudah dibuat sejak 3 Agustus 2021, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
“Perbuatan orang tua tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan dan bagian pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hukumannya semestinya lebih dari hukuman dari bukan orang terdekat atau ada pertalian darah,” kata Fitri kepada awak media pada, Rabu (17/5/2023).
Dugaan Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil Saat Masih SMP di Sukoharjo, Begini Kronologinya
Menurutnya, hukuman yang diberikan pada terduga pelaku yang merupakan ayah kandungnya korban, seharusnya lebih berat dibandingkan kasus percabulan pada umumnya. Secara relasi terlihat jelas adanya ketimpangan antara anak dan orang tua, apalagi kasus dugaan percabulan terjadi pada usia anak.
“Sebagai orang dewasa rasa takut akan dialami korban ketika perbuatan asusila tersebut diterima, apalagi jika kejadian tersebut terjadi saat korban masih anak-anak,” paparnya.
Ketakutan atas kemungkinan diusir, tidak memiliki tempat tinggal serta tidak diberi makan atau disekolahkan, bahkan ancaman pembunuhan menurut Fitri, mungkin terjadi jika korban menceritakan kejadian tersebut pada orang lain.
“Semestinya perspektif aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian yang dirasa sebagai tempat awal untuk melakukan pengaduan ataupun mencari keadilan lebih kooperatif dan melakukan proses penyelidikan lebih cepat sejak pelaporan,” tegasnya.
Setidaknya waktu ideal untuk kepolisian bertindak adalah 30 hari setelah pelaporan, sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak. Apalagi kasus pencabulan tersebut melibatkan antara orang tua dan anak kandung.
“Perlindungan sebagai korban dan juga saksi semestinya bisa diberikan lewat kepolisian, mengajukan permohonan pada LPSK untuk perlindungannya. Jika prespektif ini tidak ada maka kasus akan berlangsung lama atau justru bisa jadi didamaikan,” sebut Fitri.
Johnny G Plate jadi Tersangka Korupsi, Kominfo Jamin Layanan Publik Tak Terganggu