JAKARTA (Keadilan.net) – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan KPK memulai penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh seorang pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” ujar Ali, dalam keterangannya pada, Selasa (16/5/2023).
Seperti dikutip dari Info Publik, Ali menjelaskan, saat ini pengumpulan alat bukti sedang berproses di antaranya dengan telah dilakukannya upaya paksa geledah di beberapa tempat dan akan diagendakan nya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
Harga Rokok Bakal Naik Lagi, Pemerintah Berharap Konsumsinya Makin Menurun
Sehingga saat ini KPK belum dapat menginformasikan terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap dugaan penerimaan gratifikasinya maupun uraian lengkap dari pasal yang disangkakan.
“Untuk perkara itu, kami pastikan semua mekanisme penyidikannya berpedoman pada aturan hukum dan kami juga berharap dukungan masyarakat untuk dapat mengawal serta dapat pula berperan memberikan informasi dan data akurat pada Tim Penyidik dan call center 198,” terangnya.
Ali menambahkan, pihaknya akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya sebagai bagian transparansi dari kerja-kerja KPK.***