Nyepi dan Idul Fitri, 158.351 Napi Terima RK dan PMP dari Kementerian Imipas

Pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

28 Maret 2025, 21:59 WIB

JAKARTA (Keadilan.net)– Sebanyak 158.351 narapidana se Indonesia mendapat Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 dari pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Dokumen RK dan PMP itu diserahkan oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, secara simbolis kepada perwakilan narapidana dalam kegiatan yang berlangsung hibrida di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jum’at (28/3/2025).

Dilansir dari TBNews, untuk perayaan Hari Raya Nyepi, sebanyak 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu menerima RK dan PMP. Rinciannya, 1.609 narapidana menerima RK I yaitu pengurangan sebagian masa pidana, 20 narapidana menerima RK II yaitu langsung bebas setelah menerima Remisi, dan 12 anak binaan menerima PMP I yaitu pengurangan sebagian masa pidana.

Geger Napi Lapas Kelas IIB Kutacane Kabur, Sebagian Telah Ditangkap

Sedangkan, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP khusus Idulfitri 1446 Hijriah. Rinciannya, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I yaitu pengurangan sebagian masa pidana, 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung bebas setelah menerima RK II dan PMP II.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus pada hari raya Nyepi dan Idul Fitri adalah wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan menunjukkan komitmen dalam pembinaan,” terang Menteri Imipas.

Menurut Menteri Imipas, pemberian remisi buka hanya sebagai penghargaan bagi mereka yang berperilaku baik, melainkan juga sebagai penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

2 Terpidana Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

“Rutan Lapas dan LPKA bukanlah tempat untuk membelenggu, tapi untuk introspeksi belajar, mempersiapkan diri menjadi bagian yang lebih baik di masyarakat,” ujarnya.

Pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengatur lebih lanjut bahwa narapidana yang menerima remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan Anak Binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan.

Eksekusi Putusan Kasus Rafael Alun, KPK Setor ke Kas Negara Rp 40,5 Miliar

Berita Lainnya

Berita Terkini