Pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
narapidana yang berhak mendapat remisi adalah hanya mereka yang berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin di rutan atau lapas, sudah menjalani masa hukuman sekurangnya 6 bulan, dan kasusnya sudah memiliki status hukum tetap
Pada kesempatan ini, K.H. Agus Ma’arif bertindak sebagai imam dan K.H. Maksum Ahmad Kamal bertindak sebagai bilal. Sementara, bertindak sebagai khatib adalah K.H. Abdul Karim Al-Hafidz