Nyepi dan Idul Fitri, 158.351 Napi Terima RK dan PMP dari Kementerian Imipas

Pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

28 Maret 2025, 21:59 WIB

Khusus bagi narapidana terorisme, remisi dapat diberikan jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia NKRI.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini