PURWOREJO (Keadilan.net) – Seorang pria asal Kutoarjo, Purworejo, berhasil diamankan oleh Reskrim Polsek Kutoarjo setelah mengambil motor milik tetangganya sendiri pada, November 2023 lalu.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo kepada awak media menjelaskan, bahwa pelaku berinisial M bin HA, umur 37 tahun merupakan warga Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
“Pelaku merupakan buruh harian melakukan pencurian di dalam rumah kosong milik almarhum H. Iskandar di gang Selarik RT 01/RW10, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo” jelas Kapolres Purworejo saat konferensi pers, Sabtu (11/5/2024) sore.
JAM Pidum Kabulkan Permohonan Restorative Justice 2 Kasus, Penganiayaan dan Pencurian
Berawal dari laporan Dwi Iswanto yang merupakan anak H. Iskandar, melaporkan ke Polsek Kutoarjo bahwa ada tindak pidana pencurian di rumah milik ayahnya. Selanjutnya tim Reskrim Polsek Kutoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya pelaku dapat diamankan.
“Pada Senin 22 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Tim Reskrim kami berhasil menangkap pelaku kejahatan pencurian sepeda motor di daerah Kutoarjo. Dimana pelaku merupakan tetangga korban sendiri,” ungkap Kapolres.
Pada saat itu pelaku melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan rusak sehingga tersangka dapat masuk dengan mudah ke dalam rumah dan mengambil sepeda motor yang ada di dalamnya.
Percobaan Pencurian, Seorang Residivis Terekam Kamera Babak Belur Dihajar Warga di Kartasura
“Sepeda motor hasil curian itu lalu disimpan oleh pelaku dirumahnya selama tiga hari. Rencananya sepeda motor akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga,” papar Kapolres.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah STNK dan satu unit sepeda motor merk Viar type VIZ tanpa plat nomor, tahun 2014, warna hitam beserta kunci kontaknya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Viar seharga sekitar Rp 5.000.000,- dan pelaku dipersangkakan atas tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kapolres berpesan bahwa tanggung jawab keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama dengan masyarakat.
“Dimana peran serta masyarakat sangat diperlukan, minimal tumbuh kesadaran untuk tidak menciptakan adanya keadaan yang menimbulkan kesempatan terjadinya tindak pidana,” imbuh Kapolres.
Sementara, dihadapan petugas pelaku mengungkapkan penyesalan atas kejadian yang dilakukannya dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.
“Saya baru satu kali ini melakukan pencurian. Pada saat itu saya khilaf dan saya menyesal serta berusaha tidak akan mengulanginya lagi,” kata pelaku M bin HA. (Raditya)