SEMARANG (Keadilan.net) – Tragis, kematian anak perempuan 7 tahun di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang rupanya korban rudapaksa paman sendiri berinisial AY (22). AY akhirnya diamankan di Mapolresta Semarang, setelah sebelumnya ditangkap saat berada di pemakaman korban.
Melansir instagram @infokejadian_semarang, dari konferensi pers yang digelar, pada wartawan AY mengaku motif tindakan rudapaksa ponakan yang masih berusia 7 tahun lantaran kecanduan film dewasa.
“Ya gitu pak saya sering menonton film por**o terus timbul pikiran jelek, syahwat,” tutur AY dikutip, Senin (23/10/2023) terkait pelaku rudapaksa tersebut.
Ia pun mengaku dirinya sebagai lelaki yang tak berani pada perempuan. Sehingga memilih ponakannya yang berusia 7 tahun untuk melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.
Diketahui, aksi rudapaksa tersebut rupanya bukan kali pertama ia lakukan pada sang ponakan. Aksi kejinya itu sudah ia lakukan sejak bulan Agustus 2023 lalu.
AY diamankan, setelah polisi menginterogasi keluarga korban, dan dari keterangan itulah kecurigaan mengarah pada paman korban. AY dan korban diketahui tinggal dalam satu rumah bersama Kakek, Nenek, Ibu dan Ayah Korban.
Heboh Lettu Anggi Adi Prayoga, Perwira TNI Rudapaksa Anggota Sesama Jenis
Korban meninggal setelah 20 menit tiba di RSUD Panti Wilasa Citarum pada 16 Oktober 2023, dengan kondisi ditemukan luka di area dubur tanda kekerasan.
Atas persetujuan orang tua korban, akhirnya jenazah diotopsi di RS Kariadi Semarang. Hasil otopsi menyebut, anak perempuan yang baru berusia 7 tahun itu tewas akibat kekerasan seksual.***