JAKARTA(Keadilan.net) – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang. Penetapan ini didasarkan pada keterangan saksi dan korban yang memperkuat peran langsung Bahar dalam aksi kekerasan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan Bahar bin Smith diduga ikut melakukan pemukulan terhadap korban. Fakta itu terungkap dari hasil pemeriksaan tiga tersangka awal yang lebih dulu diamankan penyidik.
“Berdasarkan keterangan saksi dan korban, yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan. Dari tiga tersangka sebelumnya, semuanya menjelaskan peran Bahar bin Smith sehingga penyidik menetapkan satu tersangka tambahan,” ujar Budi, Selasa (3/2/2026) dilansir dari TBNews.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus penganiayaan anggota Banser tersebut berjumlah empat orang. Tiga tersangka lainnya diketahui merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith saat kejadian.
Polisi juga memastikan agenda pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai tersangka telah dijadwalkan. Penyidik Polres Metro Tangerang Kota melayangkan surat panggilan pertama untuk pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Polres Metro Tangerang Kota,” kata Budi.
Ia menambahkan, penetapan tersangka dan pemanggilan pemeriksaan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang menjerat Bahar bin Smith.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini terus dikembangkan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa penganiayaan tersebut.***