JAKARTA (Keadilan.net) – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Nadiem disebut merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat menjabat Mendikbudristek pada 2020, meski saat itu pengadaan TIK belum dimulai. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Dengan penahanan ini, jumlah tersangka kasus Chromebook bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menjerat empat pihak lain, yakni Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar sekaligus kuasa pengguna anggaran 2020–2021), serta Mulyatsyah (eks Direktur SMP sekaligus kuasa pengguna anggaran 2020–2021). (Nugroho)