KARANGANYAR (Keadilan.net) – Meski beralasan tengah hamil, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar tak bergeming untuk tetap menahan PSA, seorang perempuan warga Klaten, tersangka arisan dan investasi bodong. Permohonan penangguhan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka ditolak.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, bahwa Kejaksaan tidak memiliki alasan yang tepat untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka.
“Berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka PSA ini, secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Untuk selanjutnya menjalani proses persidangan. Tersangka sudah ditahan. Artinya bahwa pengajuan penangguhan penahanan kita tolak,” kata Bonar saat dihubungi awak media, Rabu (12/3/2025).
Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Asri Apresiasi Kerja Penyidik Polres Sukoharjo
Dalam perkara itu, PSA yang kini sudah mendekam dalam tahanan disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sementara, kuasa hukum korban, Asri Purwanti, mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didapat, tersangka PSA ditangkap dirumahnya di wilayah Kecamatan Juwiring, Klaten, pada Senin (10/3/2025) selepas maghrib. Saat itu yang bersangkutan sedang berkumpul makan-makan bersama teman-temannya.
“Total dana yang digelapkan tersangka mencapai puluhan miliar rupiah. Kasus dugaan arisan dan investasi bodong ini diduga dilakukan tersangka sejak empat tahun lalu. Modusnya para korban dijanjikan keuntungan yang menggiurkan dari investasi dan arisan bodong itu,” kata Asri.
Ketua DPD KAI Jateng Desak UNSA Cabut Ijazah Oknum Advokat Asal Sukoharjo, Ini Perkaranya
Para korban belakangan mengetahui bahwa tersangka ternyata tidak mempunyai usaha apa-apa. Uang setoran dari para korban digunakan tersangka untuk foya-foya dan flexing di media sosial (medsos).
“Uang dari korban digunakan untuk memperkaya diri. Misalnya liburan ke Bali, foya-foya seolah-olah bahwa pelaku ini orang hebat, orang kaya sehingga meyakinkan korban. Flexing di medsos ini modus tersangka agar korban percaya untuk investasi dan ikut arisan,” terangnya.
Asri yang juga Ketua DPD KAI Jateng itu menyatakan, korban dari kasus arisan dan investasi bodong ini diduga mencapai ratusan orang. Para korban bukan hanya warga di wilayah Solo Raya, namun juga berasal dari berbagai daerah lainnya.
Kisruh Pailit Apartemen MPV, Konsumen Datangi DPRD DIY Minta Pertolongan