JAKARTA (Keadilan.net) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan dua langkah untuk mendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yakni membuat aplikasi untuk pelaporan TPKS dan melakukan komunikasi publik untuk pencegahannya.
“Jadi UU TPKS ini sedang dibuatkan PP-nya (Peraturan Pemerintah), dan Kominfo mengajukan dua pasal terkait dengan PP ini,” ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong saat acara Diskusi Memahami UU TPKS di Jakarta, pada Selasa (18/7/2023).
Dikutip dari Info Publik, Rabu (19/7/2023), Usman mengatakan pada langkah pertama, pembuatan aplikasi untuk pelaporan diperlukan agar korban kasus kekerasan seksual bisa langsung melaporkan sendiri kejadian yang dialaminya.
Budi Arie Setiadi Dilantik Presiden Jokowi Jabat Menkominfo, Diminta Selesaikan Proyek BTS
Dengan aplikasi ini korban tidak harus pergi ke kantor polisi atau instansi terkait agar kasusnya bisa langsung ditangani pihak berwajib.
“Misalnya kalau ada kasus kekerasan seksual, kalau seorang perempuan mendapatkan kekerasan seksual. Jadi kamu siapkan aplikasinya,” tutur Usman.
Sedangkan pada langkah kedua, adanya regulasi khusus diharapkan akan memperkuat peran Kementerian Kominfo dalam melakukan upaya-upaya pencegahan TPKS melalui kampanye dan literasi.
Usut Dugaan Kebocoran Data Paspor WNI, Kominfo Bakal Panggil Ditjen Imigrasi
“Komunikasi publik yang dilakukan dalam konteks pencegahan atau literasi (terkait TPKS). Dalam tataran regulasi itu yang dilakukan oleh Kominfo,” imbuhnya.
Selain pada regulasi, Kementerian Kominfo juga telah melakukan dua aksi nyata pencegahan TPKS sejak Mei 2023 lalu dari beberapa rencana aksi yang sudah disiapkan.
Aksi tersebut adalah kampanye menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan seksual dengan sasaran lembaga pendidikan, termasuk pesantren yang belakangan marak menjadi lokasi munculnya kasus tersebut.
34 Juta Lebih Data Pribadi Diduga Bocor, Kominfo Lakukan Penelusuran