JAKARTA (Keadilan.net) – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang (UU).
Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus, menanyakan kepada peserta sidang, apakah RUU tentang PDP sepakat disetujui untuk menjadi UU. Dijawab setuju, oleh peserta sidang yang hadir di Gedung Paripurna DPR RI Jakarta, Selasa (20/2022).
Dikutip dari Info Publik, Abdul Kharis Almasyhari dari Komisi I Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPR RI, dalam menyampaikan laporannya mengatakan, mengenai hasil pembahasan RUU tentang perlindungan data pribadi, dimana sebelumnya Presiden melalui surat nomor 1/2020 tanggal 24 Januari 2020 setelah mengirimkan RUU PDP kepada DPR RI serta menugaskan Menkominfo, Mendagri dan Menkumham untuk membahas bersama-sama dengan DPR RI.
Suami Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Tuntut Keadilan Mengadu ke Polres Sukoharjo
“Selanjutnya rapat konsultasi tentang PDP bersama-sama pemerintah menindaklanjuti penugasan tersebut, Komisi I DPR RI telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar akademisi hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam rangka mendapatkan masukan untuk memperkaya dasar-dasar filosofis, sosiologis dan yuridis terhadap materi muatan yang terkandung di dalam RUU tentang PDP,” terangnya.
Selanjutnya, menurut Kharis, Komisi I DPR RI mulai melakukan pembahasan terhadap RUU PDP bersama-sama dengan pemerintah dalam rapat kerja yang mulai dilaksanakan pada 25 Februari 2020 dilanjutkan dengan pembahasan pada tingkat Panitia Kerja (Panja), tim perumus, dan tim sinkronisasi.
Pembahasan RUU PDP disebutkan berlangsung secara kritis pendalaman dan menyeluruh di mana fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap materi RUU PDP.
Penyaluran BLT Masih Temui Kendala, DPR Desak Pemerintah Lakukan Pemutakhiran Data
“Akhirnya pada 7 September 2022 setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, Komisi I DPR RI bersama dengan pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat 1 untuk pengambilan keputusan terhadap RUU tentang PDP memutuskan menyetujui RUU selanjutnya dibahas dalam pembicaraan tingkat 2 dalam rangka pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata legislator asal fraksi PKS itu.
Khairis mengungkapkan setelah proses pembahasan yang sangat dinamis telah terjadi perubahan sistematika RUU dari draft awal RUU yang disampaikan oleh pemerintah yang semula sistematika RUU tentang PDP terdiri dari 15 Bab dan 72 pasal kemudian menjadi 16 Bab dan 76 pasal.
“Proses dan materi substansi UU itu menjadi perhatian kita semua, harapannya UU itu benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin serta memastikan perlindungan data pribadi warganya,” imbuhnya.
Update Kasus Covid-19 Kemenkes, Jumlah Positif Harian Bertambah 2.079 Orang
Sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna, pada Rabu (7/9/2022). Pengambilan keputusan di tingkat I itu dilakukan dalam rapat Komisi I DPR usai seluruh fraksi menyatakan sepakat RUU terkait PDP itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Dalam sidang paripurna pengesahan itu dihadiri perwakilan pemerintah yakni Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G. Plate, dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.***