Kronologi Kasus Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengatur jadwal untuk mengeksekusi pengosongan rumah Guruh Soekarnoputra

3 Agustus 2023, 22:47 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Kasus sengketa rumah yang melibatkan Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tengah menjadi perbincangan hangat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bahkan telah mengatur jadwal untuk mengeksekusi pengosongan rumah tersebut pada Kamis (3/8/2023). Namun, rencana eksekusi tersebut harus ditunda akibat kondisi lingkungan di sekitar rumah Guruh yang tidak memungkinkan.

Simeon Petrus, kuasa hukum Guruh, menjelaskan bahwa sengketa ini bermula pada tahun 2011. Pada tahun tersebut, Guruh Soekarnoputra mencari dana untuk usaha bisnisnya.

Jarang yang Tahu, KY Lindungi Kehormatan dan Martabat Hakim

“Pada 2011, berdasarkan perjanjian, Guruh meminjam Rp35 miliar dengan bunga 4,5 persen per bulan,” ungkap Simeon seperti dilaporkan oleh Keadilan.net dari STARPRO Indonesia pada Kamis (3/8/2023).

Pada Agustus 2011, Guruh mencoba untuk bertemu dengan Susy Angkawijaya, yang saat itu masih berkaitan dengan sengketa ini. Namun, pertemuan ini tidak pernah terwujud setelah pertemuan pertama mereka pada 3 Mei 2011.

Kemudian, Susy Angkawijaya muncul dalam kasus ini dan menawarkan bantuan dengan syarat pembuatan Akta Jual Beli (AJB) rumah yang menjadi pusat sengketa. “AJB dibuat dengan nilai Rp16 miliar,” jelas Simeon.

Selalu Tidak Hadir Saat Diperiksa, KPU Dinilai Remehkan Gugatan Perdata Prima di PN Jakpus

Namun, fakta menunjukkan bahwa Susy tidak pernah membayar Rp16 miliar tersebut kepada Guruh untuk proses jual beli tanah dan rumah.

Guruh berusaha untuk bertemu Susy guna menyelesaikan pembayaran, tetapi usahanya tidak direspons. Dia mengirimkan surat kedua kepada Susy, Sauntara Gautama, dan notaris, mengacu pada kesepakatan bahwa rumah tersebut hanya menjadi jaminan pinjaman.

Tetapi, Susy kemudian mengirim surat kepada Guruh yang menginstruksikannya untuk meninggalkan rumah karena menurutnya sudah dibeli dengan AJB. Inilah awal dari sengketa ini.

Gaduh Putusan PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, Mahfud MD: Harus Dilawan

Pada Januari 2014, Susy Angkawijaya menggugat Guruh Soekarnoputra terkait akta pengosongan dan AJB. Dalam respons, Guruh juga menggugat Susy Angkawijaya. Proses hukum berlanjut hingga menghasilkan putusan yang mengarah pada situasi saat ini.***

Berita Lainnya

Berita Terkini