Kisruh Pailit Apartemen MPV, Konsumen Datangi DPRD DIY Minta Pertolongan

Para konsumen ini tidak hanya dari wilayah DIY saja, tapi banyak juga yang dari luar daerah seperti Solo, Sukoharjo, dan Semarang

22 Januari 2025, 20:00 WIB

YOGYAKARTA, (Keadilan.net) – Ditengah derita kerugian, puluhan warga konsumen kredit Apartemen Malioboro Park View (MPV) mendatangi DPRD DIY bersama kuasa hukum untuk audensi, Rabu (22/1/2025).

Asri Purwanti SH, MH selaku kuasa hukum konsumen Apartemen MPV menyampaikan, dalam kasus ini kliennya sangat dirugikan atas ketidakprofesionalan manajemen Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Yogyakarta yang merupakan bank penjamin.

Meskipun pihak pengembang pada 2021 lalu dinyatakan pailit, BTN masih saja mengejar konsumen untuk membayar angsuran hingga beberapa ada yang sudah lunas.

Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Pembeli Apartemen Malioboro Park View Lapor Polda DIY

“Konsumen apartemen ini jumlahnya sangat banyak, sekira 500 orang. Mereka saat ini putus asa karena hampir pasti tidak mendapatkan hak kepemilikan apartemen yang dibeli baik secara kontan maupun kredit sejak 2018,” kata Asri.

Disebutkan, angka kerugian yang dialami konsumen itu mencapai sekira Rp 340 miliar. Harga per unit apartemen tersebut berkisar Rp 250 juta hingga Rp 400 juta, dimana semua dana dari konsumen dibayarkan melalui BTN sebagai bank penjamin.

“Para konsumen ini tidak hanya dari wilayah DIY saja, tapi banyak juga yang dari luar daerah seperti Solo, Sukoharjo, dan Semarang, bahkan paling jauh ada yang dari Papua dan Kalimantan. Mereka tertarik membeli karena bank penjaminnya BTN yang notabene milik pemerintah,” beber Asri yang juga Ketua DPD KAI Jawa Tengah itu.

Diduga Tertipu Kredit Apartemen, Warga Sukoharjo Gugat BTN di PN Yogyakarta

Saat ini para korban mulai putus asa karena pasca putusan pailit mendapatkan fakta bahwa hutang developer pembangun apartemen, dengan nilai objek yang dilelang yakni bangunan serta lahan tidak seimbang. Disebutkan, hutang developer di BTN mencapai Rp 408 miliar sementara nilai objek Rp 153 miliar.

Sementara, Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik, yang menemui sebagian dari korban Apartemen MPV menegaskan bahwa pihaknya menerima aspirasi dan akan menindaklanjuti bersama instansi terkait. Menurut Imam, persoalan tersebut harus diurai karena membawa serta nama DIY sebagai lokasi proyek.

“Kami menerima dan menampung aspirasi para korban. Kami punya atensi besar untuk hal ini, karena persoalan ini bisa mencoreng nama DIY. Persoalan ini harus diurai dengan jelas,” katanya.

Kisruh Apartemen MPV, Konsumen Unjuk Rasa di Kantor BTN Yogyakarta

Selanjutnya, Imam mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pimpinan dewan dan akan memanggil pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas sengkarut pembangunan apartemen MPV itu.

“Kami akan koordinasi dengan Pemda DIY terkait status tanah (apartemen) dan segala macam. Kan, ini cukup meresahkan. Sesuai yang dilaporkan tadi, kami akan panggil empat pihak, diantaranya ada BTN, pengembang, kurator, dan pihak lain yang terkait,” pungkasnya. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini