SUKOHARJO (Keadilan.net) – Kasus dugaan pemalsuan dokumen kuliah yang dilaporkan Ketua DPD KAI Jawa Tengah, Asri Purwanti, dengan terlapor seorang advokat asal Kartasura, Sukoharjo, berinisial ZM, makin memanas setelah tertunda hajatan Pemilu 2024.
Asri memastikan bakal berkirim surat ke Rektor Universitas Surakarta (UNSA), meminta agar ijazah Sarjana Hukum (SH) ZM dicabut/ dibatalkan. Alasannya, karena proses untuk mendapatkan gelar diduga menggunakan dokumen kuliah palsu.
Asri mengaku memiliki sejumlah bukti bahwa ZM diduga membuat dokumen palsu surat keterangan pindah kuliah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke UNSA. ZM mencatut Nomor Induk Mahasiswa (NIM) FH UMS yang sudah DO.
Pelapor Dugaan Pemalsuan Dokumen Kuliah Tuntut Gelar SH Oknum Anggota PERADI Surakarta Dicabut
“Padahal yang bersangkutan (ZM) sama sekali tidak terdaftar sebagai mahasiswa FH UMS, dan itu kami ketahui berdasarkan surat jawaban dari UMS yang menerangkan bahwa NIM yang dicatut ZM adalah milik mahasiswa lain yang sudah DO,” kata Asri, Sabtu (25/1/2025).
Diungkapkan, permintaan agar UNSA mencabut ijazah ZM adalah untuk menjaga nama baik kampus itu sendiri. Dalam kasus ini, Asri menilai bahwa UNSA dan UMS dirugikan atas perbuatan ZM, termasuk organisasi advokat tempat ZM bernaung serta klien ZM.
“Yang bersangkutan telah memakai cara-cara yang tidak benar dan tidak jujur atau melanggar hukum, dalam upaya mendapatkan gelar sarjana hukum. Ini jelas membuat buruk citra profesi advokat dimata masyarakat,” bebernya.
Polres Sukoharjo Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Oknum Advokat Gunakan Dokumen Kuliah Palsu
Mengingat Rektor UNSA akan dilantik sebagai Wakil Walikota Surakarta, maka menurut Asri, saat ini merupakan momen terbaik untuk menjaga marwah kampus UNSA sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan kejujuran, dan menjunjung tinggi penegakan hukum, yaitu cabut ijazah ZM.
Dalam kasus ini, Asri terus memonitor perkembangan proses hukum ZM yang dilaporkannya ke Polres Sukoharjo sejak Februari 2023 dengan Nomor STTA/150/II/2023/RESKRIM. Ia berharap penyidik segera menetapkan ZM sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen kuliah.
“Kasus ini memang sempat dipending karena terlapor menjadi caleg (calon legislatif). Sekarang lanjut dan pada Desember 2024 lalu kami sudah mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Terlapor dan saksi-saksi juga sudah diperiksa, termasuk pihak UMS dan UNSA,” sambungnya.
Polres Sukoharjo Digugat Praperadilan, Penyebabnya SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan SKW
“Kami tegaskan, bahwa laporan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan persoalan politik dan beberapa hal lainnya. Ini murni persoalan hukum,” tandasnya.(Nugroho)