JAKARTA (keadilan.net) – KPK akhirnya bongkar borok mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kementan. KPK tetapkan Syahrul Yasin Limpo, bersama dengan Sekjen Kementan dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Syahrul Yasin Limpo, bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindakan pidana korupsi bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.
Ketiganya juga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian SYL, KPK Temukan Hal Tak Terduga
Awalnya KPK mendapat laporan dari masyarakat yang akurat. Setelah dilakukan penyelidikan KPK kemudian memperoleh kecukupan alat bukti yang kemudian melanjutkan kasus ini pada tahap penyidikan.
“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut. YSL, Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Kementan,” kata Johanis Tanak sepeti dikutip dari @Ctd.insider, Kamis (12/10/2023).
Lebih jauh, Johanis Tanak membeberkan bagaimana konstruksi perkara dalam kasus korupsi ini. Kasus ini berawal dari tindakan Syahrul Yasin Limpo yang menjabat sebagai menteri pertanian, mengangkat dan melantik KS dan MH sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian.
KPK Panggil Mentan SYL Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan
Lalu Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal, kaitan adanya pungutan maupun setoran antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo diduga menginstruksikan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon 1 dan 2. Baik dalam bentuk penyerahan tunai maupun transfer, dan juga pemberian proyek dalam bentuk barang dan jasa.
“Sumber uang yang digunakan berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah dimarkup, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian,” kata Tanak.
Bongkar Korupsi Beras Bansos Kemensos, KPK Kembali Tahan 2 Tersangka