“Total dana yang diduga digelapkan tersangka PSA ini nilainya mencapai hampir Rp60 miliar lebih. Salah satunya klien kami saja menjadi korban dengan nilai dana yang digelapkan mencapai Rp1,7 miliar,” sambungnya.
Asri juga mengungkapkan bahwa kasus tersebut sebenarnya telah dilaporkan para korban ke kepolisian di wilayah Solo Raya, yaitu Solo, Boyolali, Klaten dan Sragen. Namun baru bisa ditetapkan tersangka dan ditangkap setelah laporan dibuat di Polres Karanganyar. Diduga masih banyak lagi yang menjadi korban dalam kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi langkah dari Polres Karanganyar yang sudah berani melakukan penangkapan. Kami datang ke sini bersama perwakilan korban untuk menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Karanganyar yang telah berhasil menangkap oknum pelaku,” ujarnya.
Hari Jadi Peradi ke-20 di Solo, Ratusan Anggota Ikut Run To Single Bar
“Selaku kuasa hukum korban, kami berharap agar polisi tidak membebaskan tersangka meski saat ini mengaku dalam kondisi hamil. Kami menduga alasan hamil hanya modus agar tidak ditahan dan bebas dari jerat hukum,” pungkas Asri. (Nugroho)