Penggunaan senpi yang dipercayakan kepada anggota Polresta Surakarta harus sesuai prosedur, karena merupakan alat pertahanan diri dan digunakan pada tingkat terakhir dalam rangka melindungi dan mengayomi masyarakat
Puluhan anggota PERADI di Solo Raya, total sebanyak 50 advokat telah ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk menuntaskan perkara pengancaman dengan senpi itu sesuai hukum yang berlaku