NTT (Keadilan.net) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan RAF, buronan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, RAF yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi NTT diamankan di Perumahan Graha Nusa Madani, Makassar.
“Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-1820/N.3.10/Fd.1/07/2023 perihal penetapan tersangka tanggal 24 Juli 2023, RAF merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dengan kerugian sebesar Rp5.000.000.000,” kata Sumedana dalam keteranganya, Selasa (17/10/2023), seperti dilansir dari Info Publik.
Terbongkar! Aliran Dana Korupsi SYL Kementan hingga Lakukan Pungli dan Ancaman Mutasi
Disebutkan, tersangka RAF saat akan ditangkap bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Tersangka RAF dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi NTT.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Akhir Drama Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Resmi Tersangka Korupsi Lelang Jabatan
Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.***