SURAKARTA (Keadilan.net) – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menilai, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan uji materi atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2020, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Dalam putusan MA No. 31P/HUM/2022 tertanggal 14 April 2022 yang bersifat final mengikat itu, pemerintah melalui Kemenkes harus melaksanakan untuk menyediakan vaksin bersertifikat halal sesegera mungkin. Mengabaikannya berarti telah melakukan pelanggaran hukum.
Untuk menyampaikan keputusan MA tersebut kepada publik, YMKI melakukan sosialisasi di beberapa daerah, salah satunya dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Balekambang, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (3/7/2022).
770 Hewan Ternak di Sukoharjo Terjangkit PMK, Gubernur Jateng Pantau Percepatan Vaksinasi
Direktur Eksekutif YMKI, Ahmad Himawan, menyampaikan, dengan dikabulkannya uji mareriil tentang vaksin itu, semakin menegaskan bahwasanya umat Islam perlu dilindungi dengan menjamin adanya ketersediaan produk-produk halal.
“Sesuai amanat Undang undang, seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal MUI, termasuk salah satunya adalah vaksin. Nah kebetulan gugatan (uji materiil) terhadap Perpres tentang vaksinasi dimenangkan oleh YMKI,” kata Ahmad.
Hanya saja meskipun YMKI menang gugatan, namun pemerintah masih abai untuk mematuhi putusan MA tersebut. Hingga kini pemerintah masih mendistribusikan beberapa merk vaksin yang belum bersertifikat halal.
Mentan Pimpin Distribusi Vaksin PMK di Sukoharjo, Siapkan 800.000 Dosis dari Perancis
“Pelanggaran atas putusan MA itu dapat dikenai sanksi hukum, baik secara pidana, perdata, dan tata negara. Secara tata negara, ‘yurisprudensi’ yang tidak dilaksanakan berarti melanggar. Ini sama saja mengangkangi lembaga tinggi negara lainnya,” paparnya.
Oleh karenanya, YMKI melalui sosialisasi yang digelar di berbagai kota ingin memperingatkan pemerintah, khususnya kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, agar segera melaksanakan putusan MA tersebut.
“Vaksin yang bersertifikat halal MUI itu ada empat, yakni Sinovac, Zifivax, Merah Putih, dan Gen2-Recombinant Covid-19 Vaccine. Untuk Astra Zeneca, Moderna, dan Pfizer tak memenuhi kriteria jaminan produk halal, ada yang mengandung bahan tripsin babi,” paparnya.
Vaksinasi Covid-19 Jalan Terus, Polres Sukoharjo Buka Gerai di Pasar Malam
Senada, salah satu peserta FGD, Badrus Zaman yang juga advokat pendiri kantor hukum MBZ Keadilan, menegaskan, dengan adanya putusan MA atas gugatan YMKI tersebut, seharusnya pemerintah patuh.
“Pemerintah harus melaksanakan isi putusan MA itu. Karena sekarang sudah ada vaksin Covid19 yang bersertifikat halal, maka harus menggunakan itu. Untuk vaksin lain yang masih dalam proses mendapatkan sertifikasi halal, nantinya bisa menyusul,” ujarnya.
Ditambahkan Badrus, masyarakat, khususnya umat muslim berhak menolak jika akan mendapat vaksin yang belum bersertifikat halal. Penolakan boleh dilakukan lantaran sudah ada dasar hukumnya, yakni putusan MA.***