KARANGANYAR (Keadilan.net) – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), masih belum menunjukkan titik terang kapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan tersangkanya.
Sekira lima bulan lamanya, mulai proses penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan sejak kasus itu dilaporkan, telah memicu ketidaksabaran masyarakat khususnya warga desa Berjo yang berharap agar kasus tersebut segera tuntas menemukan titik terang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Mulyadi Sajaen, saat dikonfirmasi awak media usai upacara Hari Adyaksa ke-62, Kamis (21/7/2022) menyampaikan, bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo hampir selesai. Calon tersangkanya juga sudah ada.
Merambah Solo Raya, Pendukung Anies Baswedan S1AP Indonesia Konsolidasi di Sukoharjo
“Sabar, tak lama lagi. Apalagi (ini) memasuki momentum HUT Adyaksa ke-62. kami akan umumkan tersangka kasus BUMDes Berjo. Hasil dari Inspektorat sudah diterima, dan kini masuk tahap meminta keterangan dari bank,” jelasnya.
Nantinya setelah meminta keterangan dari pihak bank, lanjut Mulyadi, pihaknya akan masuk pada tahap kesimpulan penetapan tersangka. Dia mengatakan, untuk penetapan tersangka tidak membutuhkan waktu yang lama, tinggal beberapa hari saja.
“Yang pasti proses ini berjalan terus dan mendekati final mohon masyarakat bersabar, tak lama lagi segera diumumkan,” imbuhnya.
Atraksi Polwan Naik Moge Tandai Pembukaan Sukoharjo Makmur Festival 2022
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengungkapkan, masih ada sejumlah saksi yang perlu dimintai keterangan perihal pengusutan kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo.
“Saksi ini di antaranya pihak perbankan, operator alat berat, kepala desa hingga pengurus BUMDes yang baru maupun lama. Pemeriksaan saksi belum selesai, mereka (saksi-Red) akan diperiksa pekan depan,” sebutnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi hasil audit Inspektorat mengenai nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Kerugian negara mencapai sekira Rp1,1 miliar. Uang itu sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi yang belum disebutkan siapa orangnya, nilainya mencapai Rp795 miliar.
Siaran TV Analog Bakal Dihentikan, Kominfo Klaten Verifikasi Warga Penerima Bantuan STB
Sisa dari Rp795 miliar itu, disebutkan Gilang, untuk kegiatan pembangunan seperti sewa alat berat, pemugaran lahan parkir, dan beberapa kegiatan lainnya.
Selain Rp1,1 miliar, penyidik Kejari Karanganyar juga telah meminta Inspektorat melakukan audit tambahan adanya penggunaan anggaran Rp700 juta untuk pembangunan fisik. Di antaranya untuk pembangunan kantor BUMDes.
Penyidik Kejari Karanganyar mensinyalir, tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik ini lebih dari satu orang. Terbuka kemungkinan ada tersangka lain yang diduga turut serta menikmati bancakan dana BUMDes tahun anggaran 2020 itu dengan nilai total sekira Rp2,6 miliar.***