Merespon Keluhan Masyarakat, 324 Motor Knalpot Brong Diamankan Polresta Solo

Razia digelar atas banyaknya aduan dan keluhan masyarakat baik melalui media sosial maupun call center yang diterima

5 Februari 2023, 19:09 WIB

SOLO (Keadilan.net) – Polresta Solo kembali menggelar razia dengan mengamankan dan menyita sebanyak 324 unit kendaraan sepeda motor berknalpot tidak standar atau brong. Razia dilakukan pada, Sabtu (4/2/2023) malam hingga Minggu (5/2/2023) dinihari.

“Sebanyak 324 unit sepeda motor knalpot brong itu, diamankan di tujuh titik di Kota Solo, pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi di Solo, Minggu (5/2/2023).

Dilansir dari NTMC Polri, Kapolresta menyatakan, efektifitas penertiban knalpot brong yang dilakukan jajaran Polresta Solo selama dua pekan ini membuat masyarakat mulai sadar terkait dampak dari penggunaan knalpot brong.

Perayaan Malam Tahun Baru, Polres Sukoharjo Panen Belasan Knalpot Brong

Meskipun, penggunaan knalpot brong belum banyak mengalami penurunan yakni terbukti, polisi masih mendapati 324 unit sepeda motor berknalpot brong dibandingkan malam minggu sebelumnya sebanyak 425 unit yang dikandangkan.

“Jadi polisi selama pertengahan Januari hingga awal Februari ini, sudah mengamankan sebanyak 888 unit sepeda motor knalpot brong,” ujar Iwan.

Diungkapkan, razia tersebut digelar atas banyaknya aduan dan keluhan masyarakat baik melalui media sosial maupun call center yang diterima. Bahwa, masyarakat merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong sehingga memekakkan telinga pengguna jalan lainnya.

Patroli Tim Pandawa Polres Sukoharjo Bubarkan Balap Liar dan Sita Knalpot Brong

Sesuai Pasal 285 ayat 1 Junto 103 ayat 3, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Barang siapa yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar, akan ditindak.

“Karena knalpot brong ini, mengganggu konsentrasi pengendara lain, karena suara yang bising, bahkan knalpot ini juga mengganggu orang yang punya penyakit jantung. Oleh sebab itu kami tekankan kepada jajaran harus ditindak sampai habis di wilayah hukum Polresta Solo,” tegasnya.

Iwan pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot brong.

Malam Tahun Baru di Sukoharjo, Polisi Kerahkan 600 Personel Keamanan Gabungan

“Sehingga dengan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas akan tercipta keamanan berkendara yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini