SUKOHARJO (Keadilan.net) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukoharjo, Polda jawa Tengah (Jateng), ringkus tiga tersangka pengedar narkotika golongan I bukan tanaman atau sabu, dari dua lokasi berbeda.
Masing-masing tersangka, berinisial EJS (36) warga Harjosari, Karangpandan, Karanganyar. Ia ditangkap pada, Sabtu (23/7/2022) sekira pukul 23.30 WIB, di Dukuh Jatimalang, Joho, Mojolaban, Sukoharjo, dengan barang bukti sabu seberat 0,50 gram.
Kemudian ADT (21) warga Karangmojo, Teras, Boyolali, dan ELS (21) warga Sidomulyo, Teras, Boyolali. Berdua ditangkap pada, Sabtu (18/6/2022) pukul 15.00 WIB, di Dukuh Tisanan, Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo, dengan barang bukti sabu seberat 4.0 gram.
Jaringan Irigasi Pidekso Wonogiri Butuh Lahan Ratusan Hektar, Tim Pemprov Jateng Terus Sosialisasi
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, yang diwakili Kasat Narkoba AKP Paryudi, menyampaikan, penangkapan tiga tersangka tersebut berdasarkan kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik para tersangka yang ditindaklanjuti dengan penangkapan.
“Tersangka EJS, saat diinterogasi petugas di lokasi penangkapan, tepatnya di jembatan selatan gapura Brigif Bremoro Mojolaban mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Budi, saat ini masuk DPO. Sistem transaksinya menggunakan web atau online,” kata Paryudi saat rilis ungkap kasus di Mapolres, Kamis (28/7/2022).
Dari tangan EJS, selain menyita sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, satu klip plastik tembus pandang tempat menyimpan sabu yang ditutup menggunakan isolasi warna merah, dan digulung menggunakan isolasi warna hijau.
Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Selesai, Kapolri Ajak Masyarakat Terus Pantau Hasilnya
“Kemudian dari tangan EJS juga diamankan satu unit ponsel berikut SIM card-nya, dan satu unit sepeda motor bernopol AE 2483 JM beserta STNK,” sebut Paryudi.
Berikutnya, untuk tersangka ADT dan ELS, barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah, delapan plastik tembus pandang tempat menyimpan sabu dengan isolasi warna putih, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor matik warna merah bernopol AD 6948 TM tanpa STNK.
“Dua tersangka ini ditangkap di tempat kejadian perkara, yakni di utara gapura Dukuh Tisanan, Wirogunan, Kartasura. Kedua tersangka ini saat dilakukan penggeledahan ditemukan menyimpan sabu,” papar Paryudi.
Atas perbuatannya, untuk tersangka EJS dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1). Ancaman hukumannya kurungan penjara minimal 4 hingga 5 tahun, dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 10 miliar.
Sedangkan untuk tersangka ADT dan ELS, dikenai jerat Pasal 132 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1). Mereka berdua terancam menghuni penjara minimal 4 – 5 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar.
“Pengungkapan kasus ini masih terus kami kembangkan karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain terkait jaringan peredaran narkoba di Sukoharjo,” tandas Paryudi.(Nugroho)