SOLO (Keadilan.net) – Seorang pria warga Sondakan, Laweyan, Solo, inisial HP (61) diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta, lantaran tiba-tiba ngamuk di rumah sendiri yang juga dijadikan tempat kos.
HP diduga mengalami gangguan mental dan mengamuk di sebuah kos di Jalan Truntum II, Sondakan, Ĺaweyan, belakang Kampus UNIBA Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya pada Sabtu (17/02/2024) sekira pukul 22.00 WIB mengamankan seorang warga yang diduga mengalami gangguan mental dan sedang mengamuk.
Terapkan Restorative Justice, Pencuri Helm di RS PKU Solo Lolos Hukuman Pidana
“Penangkapan pelaku berawal saat Tim Sparta melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center bahwa di lokasi itu ada seorang ibu dan anak kecil di dalam sebuah kamar kos ketakutan, karena pemilik kos (HP-Red) tiba-tiba mematikan semua lampu penerangan sambil berteriak-teriak dan mengancam,” kata Arfian, Minggu (18/2/2024)
Karena merasa takut, ibu dan anak tersebut bertahan di dalam kamar dan tidak berani keluar. Sang ibu kemudian menghubungi kerabatnya agar bisa menjemputnya.
“Menurut keterangan ibu tersebut, sebelum melakukan pemadaman lampu sempat melihat pemilik kos mengasah sebuah senjata tajam jenis golok, dan juga terdengar dari dalam kamar seperti suara golok yang di tebaskan ke sebuah benda berkali-kali,” jelas Kasat Samapta.
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Moeldoko: Hukum Jangan Diukur Pakai Perasaan
Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai share lock yang diterima, dan sesampai di lokasi ternyata sudah ada anggota Linmas setempat dan beberapa warga sekitar. Mereka menginfokan bahwa pemilik kos tersebut sering kumat marah-marah sendiri diduga ODGJ.
“Selanjutnya bersama Linmas, Tim Sparta berusaha mengamankan orang tersebut, tanpa ada perlawanan yang berarti orang tersebut berhasil di amankan, dan Tim Sparta kemudian mengeluarkan ibu dan anak yang ketakutan tadi,” ujar Arfian.
Ia menambahkan, di lokasi tempat kos itu Tim Sparta berhasil menyita barang bukti berupa 2 buah golok, 2 buah linggis dan 3 buah pisau dapur.
Satlantas Polres Jepara Uji Coba Penindakan Hukum via ETLE Drone
“Selanjutnya barang bukti di amankan di Mako Polresta Surakarta dan pelaku di bawa ke RSJ Kentingan, Jebres, Kota Solo,” pungkas Arfian. (Nugroho)