Polisi Amankan 31 Anggota Pemuda Pancasila Pelaku Kericuhan di RSUD Tangsel

Atas kericuhan itu para pelaku diancam pasal berlapis

24 Mei 2025, 20:57 WIB

JAKARTA (Keadilan.net)– Polda Metro Jaya menetapkan 31 anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka kericuhan yang terjadi di RSUD Tangerang Selatan (Tangsel).

Dari jumlah itu, sembilan di antaranya adalah pengurus di Ormas PP itu sendiri, sedangkan 22 sisanya adalah anggota

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, atas kericuhan itu para pelaku diancam pasal berlapis.

“Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, kemudian Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun,” jelasnya, Jum’at (23/5/2025), dikutip dari TBNews.

Ia menjelaskan, untuk tersangka dari para pengurus PP adalah MR selaku Ketua MPC PP Tangerang Selatan, MS selaku Kabid Kaderisasi MPC PP Tangerang Selatan, CH selaku Komando Inti MPC PP Tangerang Selatan, SN selaku Wakil Komandan Inti MPC PP Tangerang Selatan.

Kemudian, S selaku Ketua PAC PP Serpong Utara, AY selaku Sekretaris PAC Serpong Utara, AS selaku Ketua Ranting Pondok Benda, M selaku Wakil Ketua Ranting Pondok Benda, dan MG selaku Wakil Ketua Ranting Benda Baru.

“Sementara, 22 tersangka yang merupakan anggota berinisial FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R,” ungkap Ade.

Diketahui, kericuhan di RSUD Tangsel bermula ketika PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI), vendor pemenang tender pengelolaan parkir, hendak memulai operasionalnya pada, 20 Mei 2025.

Namun, puluhan anggota Ormas PP, termasuk sembilan pengurus dan 22 anggota lainnya, diduga melakukan intimidasi, perusakan fasilitas parkir, dan bahkan melukai pekerja.

Korban yang merupakan mitra sewa lahan parkir kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 22 Mei 2025. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini