JAKARTA (Keadilan.net) – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membela Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal pernyataan presiden diperbolehkan kampanye yang saat ini menjadi polemik.
Moeldoko menyebut aturan soal presiden dan menteri boleh kampanye memang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik tentu hal-hal politiknya juga melekat nah itu diatur dalam UU pemilu, sangat jelas disebutkan di sana presiden dan wapres para menteri dan seluruh pejabat publik itu bisa memiliki hak untuk melakukan kampanye. Nah, secara undang-undang seperti itu,” jelas Moeldoko seperti dikutip dari @ctd.insider pada 27 Januari 2024.
Kontroversi Presiden Boleh Kampanye, Airlangga Pasang Badan: Dijamin Undang Undang
Mantan Panglima TNI itu menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi. Untuk itu, Moeldoko meminta masyarakat tak mengukur hukum yang telah ada dengan memakai perasaan.
“Jadi jangan kemana-mana, orientasi standarnya hukum jangan diukur standar perasaan, enggak ketemu. ‘Oh rasanya enggak cocok dan seterusnya’, jangan rasanya. Kia ini negara hukum panceranya ya patokannya ya hukum,” ujarnya.
Moeldoko menjelaskan dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa presiden, wakil presiden yang melakukan kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan.
Digawangi Caleg PSI, Posko Moeldoko Center Hadir Dukung Prabowo-Gibran di Solo Raya
Menurut dia, pernyataan Jokowi soal presiden dan menteri boleh kampanye justru memberikan edukasi bagi masyarakat.
“Mari kita lihat konteks presiden sampaikan kemarin adalah dalam konteks memberikan pembelajaran berdemokrasi. Ikuti UU-nya, UU-nya seperti itu, jangan keluar dari UU,” pungkas Moeldoko.***