JAKARTA (Keadilan.net) – Kementerian Agama (Kemenag) bakal menarik dan menutup para pelaku usaha yang produk-produknya tidak bersertifikasi halal. Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) telah mendata objek usaha yang akan ditutup tersebut.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengatakan, dari hasil pengawasan JPH, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran.
Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.
“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi para pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ada dua. Yakni, administratif (peringatan tertulis) dan penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha,” ujar Kepala BPJPH, Jumat (25/10/24), seperti dikutip dari Info Publik.
BPJPH memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024. Maka, setelahnya atau mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan.
“Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh UU No 33/2014 tentang JPH. Karena itu, BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024,” jelas Kepala BPJPH.
Kemenag Tetapkan 17 Juni 2024 Hari Raya Idul Adha 1445 H
Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan sebanyak 1.032 personel Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.
“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi. Memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH,” terang Kepala BPJPH.
Adapun keterlibatan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH. Hal ini diatur UU No 33/2014 dan PP No 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Pesta Miras di Tempat Umum, 3 ABG Terciduk Patroli Tim Pandawa Polres Sukoharjo
“Regulasi tersebut menggantikan PP Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Melalui pelaksanaan pengawasan serentak 18 Oktober 2024, Pengawas JPH melakukan pendataan pelaku usaha diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya,” pungkas Haikal.***