Pesta Miras di Tempat Umum, 3 ABG Terciduk Patroli Tim Pandawa Polres Sukoharjo

3 ABG yang diamankan Tim Pandawa Polres Sukoharjo dilakukan langkah pengamanan dan pendataan, serta pembinaan berupa hukuman fisik yang terukur

18 September 2022, 15:32 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Patroli Tim Pandawa Polres Sukoharjo mengamankan tiga ABG (anak baru gede) lantaran kedapatan nongkrong sambil menenggak minuman keras (miras) dipinggir jalan di wilayah Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) pada, Sabtu (17/9/2022) malam.

Hal itu disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Ka Tim Pandawa, Ipda Guntur Setiawan, bahwa pihaknya telah mengamankan 3 ABG saat melakukan patroli di daerah Mancasan, Baki.

“Untuk identitas tiga ABG yang kami amankan, masing-masing berinisial, R (14), MFK (14), dan FAN (15),” kata Guntur, Minggu (18/9/2022).

727.465 Pekerja di Jateng Terima BSU Rp600 Ribu Per Orang, Kompensasi Kenaikan Harga BBM

Atas bukti yang ditemukan itu, kemudian dilakukan langkah pengamanan dan pendataan, serta pembinaan berupa hukuman fisik yang terukur.

“Untuk memberi efek jera, kami lakukan pembinaan, kami juga sampaikan tentang bahaya mengkonsumsi miras di tempat umum dan kami minta untuk tidak mengulanginya lagi. Barang bukti miras langsung kami musnahkan,” ungkapnya.

Guntur menjelaskan, Patroli Tim Pandawa selama ini selalu rutin digelar dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

BPJPH Kemenag Terbitkan 10.164 Sertifikat Halal Gratis Tahap I Bagi Pelaku UMK, Masih Ada Peluang Tahap II

“Adapun patroli dilaksanakan untuk mengantisipasi 3C, Curat (pencurian dengan pemberatan) , Curas (pencurian dengan kekerasan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), serta gangguan kamtibmas lainnya,” tandasnya.***

Berita Lainnya

Berita Terkini