JEMBER (Keadilan net) – Dua remaja di Jember, Jatim, berinisial HR dan HI yang semula tertangkap tangan oleh anggota Satlantas lantaran berboncengan sepeda motor tanpa plat nomor dan tanpa memakai helm, terancam kurungan penjara dalam jangka waktu lama.
Semula kedua remaja itu diamankan Satlantas Polres Jember yang sedang siaga melaksanakan kegiatan rutin diruas jalan rawan kemacetan. Saat diperiksa, ternyata mereka kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kasat Lantas Polres Jember, AKP Achmad Fahmi, membenarkan bahwa pada, Rabu (19/6/2024), pihaknya mengamankan dua remaja pelaku pelanggaran lalu lintas yang ternyata membawa narkoba jenis sabu di Pos 12.04 kawasan Gladak Kembar.
Kartasura Darurat Narkoba, Polres Sukoharjo Kembali Amankan 1 Tersangka Pengedar
“Mereka melaju dari arah timur (Banyuwangi) di Jalan Panjaitan. Kedua remaja ini menarik perhatian petugas karena tidak memakai helm dan sepeda motornya tanpa plat nomor,” kata Achmad seperti dikutip dari Humas Polres Jember, Sabtu (22/6/2024).
Saat dihentikan, pengendara sepeda motor tersebut terlihat membuang suatu benda yang membuat petugas curiga. Lalu petugas meminta dua remaja itu untuk mengambil kembali benda itu.
“Setelah diambil dan diperiksa, barang itu diduga adalah narkoba jenis sabu. Oleh anggota Satlantas kedua remaja itu langsung diamankan untuk selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba,” imbuhnya.
Polres Sukoharjo Tangkap Seorang Residivis, Barang Bukti Narkoba Ikut Disita
Sementara, KBO Satres Narkoba Polres Jember Ipda Enol Wibisono, membenarkan bahwa barang yang semula dibuang oleh dua remaja pelaku pelanggaran lalu lintas itu diduga adalah narkoba jenis sabu. Narkoba dikemas dalam tabung kecil
“Salah satunya kedapatan menyimpan 6 tabung lagi dalam sakunya, yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” pungkas Enol. (Nugroho)