BANDUNG (Keadilan.net) — Polda Jawa Barat melalui Satreskrim Polres Sukabumi Kota membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak yang menjerat seorang warga Sukabumi berinisial R (Reni).
Korban berhasil diselamatkan dari desa terpencil di Tiongkok berkat kerja sama Polda Jabar dengan KJRI Guangzhou.
Dilansir dari Humas Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, dua orang pelaku berinisial Y dan A telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di Tiongkok, namun justru memperdayanya dalam pernikahan palsu dengan warga negara Tiongkok berinisial TTC.
Setibanya di Tiongkok, korban dipaksa menjadi istri sungguhan dan kehilangan kebebasannya. Setelah upaya diplomatik panjang, KJRI Guangzhou berhasil mengevakuasi korban dan menempatkannya di safe house dalam kondisi aman.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Ade Safari mengatakan, korban akan dipulangkan ke Indonesia setelah proses perceraian di Tiongkok selesai.
Sementara itu, polisi masih memburu tiga pelaku lain, termasuk warga Tiongkok berinisial LKS yang diduga menjadi penghubung transaksi senilai Rp476 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.***