SUKOHARJO (Keadilan.net)– Polres Sukoharjo menahan Zaenal Mustofa (ZM), advokat yang jadi tersangka pemalsuan dokumen transfer kuliah Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
ZM, warga Kartasura, Sukoharjo, ditahan pada Selasa (20/5/2025) malam, usai menjalani pemeriksaan penyidik selama hampir 12 jam di Mapolres Sukoharjo. Saat pemeriksaan, ia juga didampingi sejumlah rekan sejawatnyan sesama advokat.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah menahan ZM dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kuliah. Sebelumnya, ZM ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 lalu.
“Betul pak (telah ditahan),” kata Kapolres saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).
Diketahui, kasus yang menjerat ZM yang pernah bergabung dalam tim advokat TIPU UGM penggugat ijazah SMA Presiden RI ke-7 Joko Widodo, itu atas laporan Asri Purwanti yang juga advokat sekaligus Ketua DPD KAI Jateng.
Laporan itu dibuat Asri pada Februari 2023 dengan Nomor STTA/150/II/2023/RESKRIM. Tak hanya itu, Asri juga melaporkan ZM atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Terkait laporan pemalsuan dokumen transfer kuliah, ZM diduga membuat atau menggunakan dokumen yang mencatut Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk studi di FH Universitas Surakarta (UNSA).
Dalam laporannya itu, Asri juga menyampaikan bukti dokumen dan saksi, salah satu adalah Anton Wijanarko, mantan mahasiswa DO FH UMS pemilik NIM (Nomor Induk Mahasiswa) yang digunakan ZM pada 2009 silam mendaftar di FH UNSA.
Atas perbuatannya, ZM terancam jerat Pasal 263 Ayat (2) KUH Pidana tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.(Nugroho)