Kartasura Darurat Narkoba, Polres Sukoharjo Kembali Amankan 1 Tersangka Pengedar

Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka pria warga Klaten, yang bersangkutan ditangkap berikut barang bukti narkoba ditangannya

20 Juni 2024, 20:05 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kali ini, petugas mengamankan seorang tersangka pria berinisiall AZ (31) warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Yang bersangkutan ditangkap berikut barang bukti narkoba ditangannya.

AZ diringkus karena kedapatan mengedarkan barang haram berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Polres Sukoharjo Tangkap Seorang Residivis, Barang Bukti Narkoba Ikut Disita

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Narkoba Iptu Ari Widodo mengatakan, AZ ditangkap setelah mengedarkan sabu di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

“Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 11 paket sabu dengan berat sekira 6,30 gram,” kata Ari dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

Kepada petugas, AZ mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Irfan yang kini sedang menjalani hukuman pidana di lapas Magelang.

Awal Ramdhan TNI AL Gagalkan 70 Kg Narkoba Masuk ke Lampung

AZ mengaku dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pengedar narkoba mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta. “Namun saat ini yang bersangkutan mengaku baru menerima Rp 500 ribu,” ujar Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, AZ yang kini sudah ditahan di Polres Sukoharjo dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini