BATAM (Keadilan.net) – Sedikitnya delapan orang diamankan aparat kepolisian di Kota Barelang (Batam, Rempang, Galang). Mereka merupakan warga yang melawan petugas saat pengamanan pengukuran lahan untuk pengembangan proyek Rempang Eco City, Kamis (7/9/2023) kemarin.
“Ada delapan orang yang tersangka yang kami amankan dan sudah dibawa ke Polresta Barelang,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
Dikutip dari TBNews, Sabtu (9/9/2023), delapan warga itu sementara dikenakan Pasal 212, 213, 214 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan delapan tahun penjara.
Panji Gumilang Resmi Tersangka, Mahfud MD Pasang Badan Demi Pendidikan di Al Zaytun
Kapolresta menyebutkan dari delapan orang yang ditangkap, pihaknya menemukan barang bukti yang digunakan untuk melawan petugas yakni bom molotov, ketapel, parang dan batu.
“Termasuk kemarin juga sudah dilakukan pembukaan pemblokiran jalan dengan menumbangkan 10 pohon, termasuk ada tiga tempat pemblokiran jalan dengan menggunakan kontainer untuk menghadang jalan dari jembatan 4 hingga tempat istirahat yang kurang lebih sepanjang 25 kilometer,” terangnya.
Setelah pembukaan blokir jalan tersebut, Kapolresta memastikan bahwa saat ini masyarakat sudah bisa memakai kembali jalan raya dengan lancar.
Polda Jateng Bongkar Peredaran Handphone Black Market, 2 Tersangka Ditangkap
Disisi lain, Kapolresta menegaskan bahwa adanya isu yang beredar luas di lokasi terkait adanya bayi meninggal saat bentrokan terjadi, dipastikan bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Kami sudah melakukan klarifikasi di Rumah Sakit Embung Fatimah,” sebutnya.
Ditambahkan, dalam kegiatan pengamanan pematokan dan pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City itu, Polresta Barelang menurunkan tim terpadu yang jumlahnya sebanyak 1010 personel.
Johnny G Plate jadi Tersangka Korupsi, Kominfo Jamin Layanan Publik Tak Terganggu