JAKARTA (Keadilan.net) – Pasca Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi, Kementerian Kominfo memastikan layanan publik tetap berjalan seperti biasa.
“Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kominfo, Raden Rhina Anita Ernita Martono, pada Rabu (17/5/2023).
Dilansir dari Info Publik, Rhina menegaskan, Kementerian Kominfo menghormati segala proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Menkominfo, Direktur Utama BAKTI, dan sejumlah perusahaan penyedia BTS tersebut.
Usut Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II, Kejagung Periksa 8 Saksi
“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi,” kata Rhina.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Jhonny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
KPK Geledah 3 Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Tunkin Pegawai Kementerian ESDM
Penyidik telah memeriksa Jhonny pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023 sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
“Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.***