JAKARTA (Keadilan.net) – Perburuan terhadap pelaku korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) masih terus dilakukan oleh lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021 itu.
Dilansir dari TBNews pada, Sabtu (16/9/2023), dua tersangka dimaksud adalah, Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022 dan April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.
Rektor Jamal Wiwoho Dipanggil Kejati Jawa Tengah, Terkait Dugaan Korupsi UNS Solo
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jum’at (15/9/2023), mengatakan keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023. Saat ini mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka BS dan AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023,” ujar Nurul.
Menurutnya, keterlibatan BS dan AC dalam kasus ini berawal saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai penyalur beras bansos. BS lalu meminta AC untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.
Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas, KPK Periksa 2 Saksi
“Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC dan diketahui MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Nurul juga mengingatkan kepada MKW agar kooperatif ketika mendapat panggilan oleh KPK
“Kami juga ingatkan kepada saudara MKW untuk selanjutnya kami imbau untuk kooperatif hadir di panggilan KPK yang akan kami panggil selanjutnya,” pungkasnya.***