SUKOHARJO (Keadilan.net) – Dua orang pria diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo. Dari hasil pemeriksaan, masing-masing berinisial K (40) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar dan PD (41) warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo mewakili Kapolres AKBP Sigit menyampaikan, kedua pria tersebut diamankan setelah terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram.
“Jadi pada tanggal 15 Juli 2024, Satresnarkoba Polres Sukoharjo menerima pelimpahan dari Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jateng, yang telah mengamankan seseorang pria berinisial K,” kata Ari, Kamis (25/7/2024).
Polres Sukoharjo Gelar Tes Urine Mendadak, Cegah Anggota Konsumsi Narkoba
Kepada petugas, K mengaku mendapatkan narkoba 1 paket berupa sabu melalui pesan singkat WhatsApp dengan harga Rp 1 juta dari seseorang berinisial H. Saat ini H masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mengingat tempat transaksi di wilayah Kabupaten Sukoharjo, maka penanganan kasus dilakukan oleh Kepolisian Resor Sukoharjo,” ungkap Ari.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengembangan, pelaku K memesan narkoba bersama temannya berinisial PD. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap PD di Perum Graha Putra Utama Boyolali.
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Malang, Terbesar di Indonesia
“Dari keterangan kedua pelaku, narkoba jenis sabu tersebut akan mereka konsumsi sendiri,” kata Ari.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nugroho)