Sebar Kebencian Tentang Rempang via Medsos, 2 Tersangka Diciduk Polisi

Kedua tersangka mengunggah hoaks dan ujaran kebencian di jejaring Facebook dan TikTok

1 Oktober 2023, 22:35 WIB

BATAM (Keadilan.net) – Dua tersangka pelaku penyebar ujaran kebencian berdasarkan SARA dan hoaks tentang Rempang diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri. Mereka berinisial BM (39) dan ISW (52).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa kedua tersangka mengunggah hoaks dan ujaran kebencian di jejaring Facebook dan TikTok.

Dilansir dari TBNews, penangkapan terhadap dua tersangka itu bermula adanya laporan Polisi Nomor LP/A/38/IX/2023/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 26 September 2023.

Beredar Ajakan Demo Pemuda Melayu di Rempang, Polda Kepri: Hoaks!

“Tersangka mengunggah foto surat undangan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri. Postingan ini diduga mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau berita palsu dengan keterangan (caption) pada statusnya,” kata Zahwani.

“BERIKAN BANTUAN PADA PENGUNGSI REMPANG Ustadz Abdul Somad DI PANGGIL POLISI Ustad Abdul Somad dipanggil polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum ke masyarakat Rempang. Yang dalam surat pemanggilan disebutkan bahwa hal tersebut masuk ke dalam kategori ‘memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan’. Yang korupsi bebas, yang memberikan bantuan kepada masyarakat, yang sedang tanahnya dirampas oleh pemerintah, malah dipolisikan, Na’uzubillahiminzalik,” kata Kabidhumas membacakan caption ujaran kebencian itu pada, Minggu (1/10/2023).

Menurut Zahwani, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka BM, yakni satu unit handphone merek Redmi Note 8 yang digunakan pelaku untuk mengakses Facebook dan membagikan postingan, serta akun Facebook pelaku beserta hasil unduhan salinan informasi postingan seperti foto, video, dan cerita.

Abang Long, Profil dari Aktivis HMI Hingga Simbol Perlawanan Rakyat Rempang Melawan Penggusuran

“Berita palsu tersebut berpotensi memicu perasaan kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mengungkap kasus ini,” ujar Kabidhumas.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/39/IX/2023/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 26 September 2023, pelaku inisial ISW juga berhasil diamankan.

Tersangka ISW mengunggah postingan yang juga mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA dan berita palsu yang mengklaim bahwa Ustad Abdul Somad ditangkap oleh polisi karena membela warga Rempang.

Konflik Agraria Rempang Memanas, LBH Dorong Polri Buka Akses Pendampingan Hukum Masyarakat Adat yang Ditangkap

Berita Lainnya

Berita Terkini