Saksi JPU Perkara Dokumen Kuliah Palsu di Sukoharjo Minta Perlindungan Hukum

Mereka mengaku mendapat intimidasi dari penasihat hukum (PH) terdakwa

9 Agustus 2025, 00:22 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Tiga saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen kuliah dengan terdakwa Zaenal Mustofa (ZM) mengajukan permohonan perlindungan hukum. Mereka mengaku mendapat intimidasi dari penasihat hukum (PH) terdakwa berinisial DAM dan SG.

Permohonan itu disampaikan secara tertulis kepada Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dengan tembusan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Pada Jumat (8/8/2025), ketiga saksi, yakni Margono Danu Lukito (42), Yudi Syahputra (24), dan Muhammad Naufal Putra Yuristama (23), mendatangi PN dan Kejari Sukoharjo. Mereka didampingi advokat Asri Purwanti yang juga merupakan pelapor dalam perkara pidana Nomor 101/Pid.B/2025/PN.Skh tersebut.

“Intimidasi ini terjadi setelah persidangan berlangsung. Kami minta agar saksi dan keluarga mendapat perlindungan hukum, tidak mendapat ancaman, tanpa tekanan atau rasa takut,” ujar Asri.

Menurut Asri, dugaan intimidasi terjadi sejak 22 Juli 2025. Bentuknya mulai dari kunjungan malam hari ke rumah saksi, gangguan privasi keluarga, hingga pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang menanyakan alamat saksi.

Yudi Syahputra mengaku keluarganya didatangi orang pada malam hari yang mencari dirinya, membuat kakaknya ketakutan. Ia juga mengaku menerima ancaman terkait kesaksiannya.

Sementara Naufal mengaku dikejutkan pesan dari orang asing yang menanyakan alamat kosnya. Ia bahkan menjadi bahan pembicaraan di kantornya karena fotonya ditunjukkan oleh oknum PH terdakwa kepada pihak lain tanpa izin.

Asri menegaskan, berdasarkan Pasal 159 ayat (2) KUHAP, saksi memiliki kewajiban hukum untuk memberikan keterangan, dan setiap upaya menghalangi atau menekan saksi dapat dikenakan pidana. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini