JAKARTA (Keadilan.net) – Pihak David Ozora mengajukan restitusi Mario Dandy Satriyo, timbul berbagai respon dari Kuasa Hukum hingga Pakar Hukum Pidana. Hery Firmansyah memberi pendapat terkait undang-undang Perlindungan Saksi Korban pasal 7 No. 31 tahun 2013.
Diketahui pihak David mengajukan restitusi sebesar Rp100 miliar, Hery menyebut sejumlah itu tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban hari ini. Karena dampak dari tindakan itu kondisi David tidak bisa pulih seperti saat sebelumnya.
Hal itu menjadi dasar Pengacara Korban, Mellisa Anggraini memperjuangkan ganti rugi kepada Mario Dandy. David Ozora yang sudah menjalani pengobatan dengan biaya yang cukup tinggi, restitusi ini juga diajukan untuk perawatan anak korban kedepannya.
Mario Dandy Meminta Maaf Ketika Persidangan, Ayah David Ozora Tak Bergeming: Lanjut Pengadilan!
Kedati disisi lain pengacara Mario Dandy Satriyo sebut restitusi sebesar Rp100 M cukup memberatkan. Mendengar statement tersebut, Mellisa menjelaskan bahwa jika ditinjau dari perspektif korban itu bukan angka yang besar.
“Tetapi ini adalah peluang atau kesempatan yang diberikan oleh negara, kepada pelaku agar bisa mempertanggungjawabkan moral, mengembalikan kondisi anak korban, dan menunjukkan rasa penyesalannya,” katanya dikutip dari akun Instagram @Undercover.id, Minggu (18/6/2023).
Melissa menyebut kalau restitusi ini berkaitan dengan kemauan bukan kemampuan. Disebutkan dalam undang-undang LPSK, disebutkan jika ada pihak ketiga yang dirasa ingin mengambil alih dari pemenuhan restitusi ini, mau untuk bertanggung jawab, dimungkinkan hadir di persidangan.
Jadi Saksi Kasus Mario Dandy Satriyo, Ayah David Ozora Sesumbar Akan Bongkar Hal Ini di Persidangan
Hal ini dianggap oleh Pihak Mario Dandy sebagai hal yang memberatkan, hal ini dijelaskan Mellisa dalam kesempatan usai persidangan. “Kami melihat ini dari bagaimana itikad baik dari mereka, tetapi sepertinya langsung menghindar, dan mengatakan bahwa jika mengincar hartanya maka bukan pada ranah seperti ini,” jelas Mellisa.
Oleh karena itu, Mellisa mempertegas pihak korban tidak pernah bermaksud untuk mengincar harta Mario. Jika ingin mengincar harta, maka Mellisa menyebut pihak korban akan mengambil jalur perdamaian diawal, tidak akan mengambil langkah restitusi ini.
Hal ini sebagai jawaban dari tudingan miring terhadap pihak korban dengan anggapan untuk mengincar harta keluarga pelaku Mario Dandy.***