11 Kasus Narkotika dengan 22 Tersangka Periode Juni hingga Juli 2022 Diungkap BNN, 4 Diantaranya Anggota TNI dan Polri Aktif

Dari 22 tersangka terdapat empat orang merupakan oknum yang masih aktif sebagai anggota TNI dan Polri

15 Juli 2022, 18:26 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode bulan Juni hingga Juli 2022. Dari pengungkapan ini diamankan sebanyak 22 tersangka.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Kenedy menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan ini berkat adanya sinergi antara BNN, Polri, TNI, dan Bea Cukai. Hingga saat ini, BNN masih mengejar tiga orang yang masuk dalam DPO.

“Dalam kurun waktu satu bulan ini, BNN berhasil melaksanakan RPE narkotika sebanyak 11 kasus, dengan tersangka 22 orang dan 3 orang masuk dalam daftar DPO,” jelasnya, dikutip dari Twitter BNN RI @INFOBNN pada, Jum’at (15/7/2022).

Libatkan Advokat, Bawaslu Sukoharjo Gelar Rapat Pengelolaan Layanan Hukum

Kenedy merinci, dari 22 tersangka terdapat empat orang merupakan oknum yang masih aktif sebagai anggota TNI dan Polri. Dia pun menyayangkan keterlibatan aparat penegak hukum ini.

Adapun empat orang tersebut, antara lain tiga orang anggota TNI berinisial MS, BH, dan J. Sementara untuk aparat kepolisian yang terlibat penyelundupan sabu berinisial E.

“Empat orang yang merupakan aparat penegak hukum dengan status aktif ini, terlibat dalam upaya peredaran gelap narkotika, dan sangat disayangkan, karena aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam pemberantasan narkotika di Indonesia,” jelas Deputi Pemberantasan BNN itu.

6 Bulan Perburuan, 75 Tersangka Penambang Emas Tanpa Izin Berhasil Digulung Polda Kalbar dan Jajaran

Selain para tersangka, Kenedy mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 119 kilogram dan ganja 181 kilogram. Total dalam satu bulan ini BNN berhasil mengungkap sabu dan ganja sebanyak 3 kuintal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (2). Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Para tersangka terancam dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Berita Lainnya

Berita Terkini