Bongkar Kasus TPPO, Polri Klaim Berhasil Selamatkan 2651 Orang

Pengungkapan dan penindakan TPPO dapat dilakukan secara maksimal setelah pembentukan Satgas TPPO

18 September 2023, 18:15 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Sebanyak 2.651 orang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dinyatakan berhasil diselamatkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal itu dilakukan pada periode 5 Juni – 17 September 2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, hasil anev Penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran menunjukkan bahwa sekira 2 ribu korban TPPO diselamatkan dari 1.007 tersangka atas 840 laporan polisi.

“Bahwa sesuai petunjuk Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, Polri menindak tegas terkait TPPO,” kata Ahmad dalam keterangannya, Senin (18/9/2023) seperti dilansir dari TBNews.

Indonesia Darurat TPPO, Polisi Perketat Pengawasan Jalur Perbatasan Negara

Adapun modus perdagangan dalam TPPO itu antara lain pekerja migran atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 521 kasus, anak buah kapal (ABK) sebanyak 7 kasus, Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 281 kasus, dan eksploitasi anak 69 kasus.

Selanjutnya, Ahmad mengatakan, bahwa pengungkapan dan penindakan TPPO dapat dilakukan secara maksimal setelah pembentukan Satgas TPPO pada, 5 Juni 2023 lalu.

Pembentukan Satgas itu merupakan komitmen Polri untuk memberantas sekaligus mencegah adanya perdagangan orang dengan berbagai modus kejahatan di Indonesia.

Darurat TPPO, Kapolri Perintahkan Divisi Hubungan Internasional Usut Tuntas

“Atas perintah Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Berita Terkini