Libatkan Advokat, Bawaslu Sukoharjo Gelar Rapat Pengelolaan Layanan Hukum

Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto mengajak memaksimalkan penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik sesuai prinsip LUBER

14 Juli 2022, 21:46 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo bekerjasama dengan praktisi hukum atau advokat menggelar rapat pengelolaan layanan hukum di kantor Bawaslu Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (14/7/2022).

Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto saat membuka acara, mengawali dengan mengajak peserta rapat untuk memaksimalkan kegiatan agar hasilnya dapat bermanfaat bagi penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik, sesuai prinsip LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia).

“Karena kegiatan ini juga menghadirkan narasumber praktisi hukum atau advokat,” katanya.

6 Bulan Perburuan, 75 Tersangka Penambang Emas Tanpa Izin Berhasil Digulung Polda Kalbar dan Jajaran

Badrus Zaman dari Kantor Hukum MBZ Keadilan sabagai narasumber yang dimaksud, dalam penyampaian materi mengangkat tema “Peran Penasehat Hukum/Advokat Dalam Pemilu”.

Advokat secara profesi juga sebagai penegak hukum, namun dalam konteks pemilu, advokat yang tidak termasuk dalam Gakkumdu, namun berada di semua aspek, baik di posisi yang berperkara maupun di posisi Bawaslu yang biasanya sebagai tergugat maupun posisi lain dalam suatu perkara,” kata Badrus.

Selain itu dalam pemaparannya, ia juga menerangkan bahwa JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) merupakan pusat informasi yang dapat diakses secara umum berkaitan dengan informasi yang berkembang terkait Bawaslu. JDIH telah terintegrasi secara nasional.

Jejak Untung Suropati dan Kapten Tack Ada di Desa Singopuran, Pemkab Sukoharjo Didesak Segera Bentuk Dinas Kebudayaan

“Sekarang jamannya serba IT, dan kita perlu pelayanan yang cepat”, tambahnya. Sementara narasumber kedua, Muladi Wibowo (Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sukoharjo) menjelaskan terkait JDIH Bawaslu.

“Bahwa setiap badan publik diminta mengembangkan JDIH, tak terkecuali Bawaslu juga menyediakan layanan aplikasi JDIH Bawaslu berbasis android. Ini untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi,” terangnya.

Ditambahkan Muladi, dengan adanya JDIH yang dapat diakses melalui website https://jdih.bawaslu.go.id maupun aplikasinya, dapat memudahkan masyarakat dimanapun berada, bahkan dari rumah sekalipun.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini