PONTIANAK (Keadilan.net) – Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Hal itu diungkap Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro dalam konferensi pers, pada Rabu (13/7/2022). Sebanyak 75 tersangka dan barang bukti telah diamankan.
Dijelaskan bahwa Polda Kalbar dan Polres jajaran telah mengungkap sebanyak 23 kasus terdiri 4 kasus ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan 19 kasus ditangani Polres jajaran.
“Dari 23 kasus itu, ada 75 tersangka terdiri 36 ditahan di Polda Kalbar dan 39 tersangka lainnya ditahan di Polres jajaran,” jelasnya, seperti dikutip dari Twitter Bidhumas Polda Kalbar, Kamis (14/7/2022).
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, emas bentuk olahan awal total 34,1 Kg, Emas bentuk olahan akhir total 26,8 Kg, Emas bentuk lempengan total 5,4 Kg, dan Emas batangan total 2,5 Kg.
Total keseluruhan barang bukti emas senilai Rp 66,645 miliar, ditambah barang bukti berupa bongkahan perak total 19,6 Kg, uang Rp470 juta, excavator 11 unit, dan mesin dompeng.
Segera, Polri dan TNI Wajib Gunakan Kendaraan Listrik, Presiden Jokowi Siapkan Inpres
“Ini hasil selama enam bulan Polda Kalbar dan jajaran bekerja keras dalam pengungkapan PETI kali ini. Ada 10 Kabupaten di Kalbar yang diketahui ada kegiatan PETI,” ungkap Kapolda.
Menurutnya, modus operandi yang digunakan pelaku penambangan tanpa izin menggunakan beberapa cara, ada metode tradisional hingga menggunakan alat berat berupa excavator.
“Para tersangka dikenakan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkas Kapolda.***