Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Hanya 2 Sasaran yang Gratis

Imunisasi Covid-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia

1 Januari 2024, 22:51 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Dengan semakin terkendalinya Covid-19, upaya perlindungan melalui vaksinasi semakin difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki resiko fatalitas dan kematian.

Upaya itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program.

Dilansir dari Info Publik, Senin (1/1/2024), Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan imunisasi Covid-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.

Covid-19 Ancam Perayaan Nataru, Masyarakat Diminta Lengkapi Dosis Vaksin

“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis,” kata Maxi pada, Minggu (31/12/2023) kemarin.

Dijelaskan, kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin Covid-19.

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas digarda terdepan.

Pandemi Covid-19 Belum Usai, Kemenkes Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster

Kemudian ibu hamil dan remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang-berat.

Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri (berbayar), dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Civid-19.

“Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi Covid-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat,” kata Maxi.

Sasar Masyarakat Umum, Kemenkes Siapkan 9,3 Juta Dosis Kedua Vaksin Booster Covid-19

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalucia mengatakan, vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen.***

Berita Lainnya

Berita Terkini