JAKARTA (Keadilan.net) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, khususnya pada 17 kementerian/lembaga, tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kapolri menekankan, Perpol tersebut justru dibuat untuk memperjelas dan menindaklanjuti putusan MK, serta telah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait sebelum ditetapkan.
“Biar saja yang bicara begitu (Polri mengangkangi putusan MK), tapi yang jelas langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, dan lembaga terkait. Baru di situlah Perpol ini diterbitkan,” ujar Sigit di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025), dikutip dari TBNews.
Menurut Kapolri, anggota Polri aktif yang sudah lebih dulu menjabat di kementerian atau lembaga negara sebelum putusan MK diterbitkan, tetap dapat melanjutkan tugasnya. Hal itu, kata Sigit, telah dikonfirmasi langsung oleh Kementerian Hukum, yang menyatakan bahwa larangan tersebut tidak berlaku surut.
“Terhadap yang sudah terproses, tentunya ini tidak berlaku surut. Menteri Hukum sudah menyampaikan hal tersebut,” tegas Kapolri.
Lebih lanjut, Sigit mengungkapkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak berhenti pada level internal kepolisian. Pemerintah berencana meningkatkan regulasi ini menjadi Peraturan Pemerintah (PP), sekaligus memasukkan substansinya dalam revisi Undang-Undang Polri.
“Perpol ini nantinya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemungkinan besar dimasukkan dalam revisi undang-undang,” tandasnya.
Namun demikian, Perpol ini menuai kritik dari sejumlah kalangan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, sebelumnya menyatakan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Mahfud menegaskan, berdasarkan putusan MK tersebut, anggota Polri aktif yang hendak menduduki jabatan di institusi sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002. Menurut putusan MK, anggota Polri yang masuk institusi sipil harus berhenti atau pensiun dari Polri,” kata Mahfud, Sabtu (13/12/2025).
Perdebatan soal Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pun diperkirakan masih akan berlanjut, seiring rencana pemerintah membawa aturan tersebut ke level Peraturan Pemerintah dan revisi Undang-Undang Polri.***