Update Kasus Pembubaran Diskusi Grand Kemang, Polda Metro Jaya Periksa Saksi Kunci

Kasus itu bermula dari acara FTA yang dihadiri sejumlah tokoh, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun di Grand Kemang, dimana tiba-tiba dibubarkan oleh sekelompok orang

1 Oktober 2024, 21:29 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Polda Metro Jaya mengungkap bahwa saksi kunci dari peristiwa pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang berujung penganiayaan sudah diperiksa. Saksi tersebut berinisial JW.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi kunci, Sdr. JW. Ini merupakan bagian dari kelompok pelaku yang mengetahui juga peristiwanya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, Selasa (1/10/2024).

Dilansir dari TBNews, menurut Kabid Humas, tim penyidik juga sudah menyelesaikan pemeriksaan tiga DVR CCTV di lokasi kejadian.

Gugatan Dikabulkan, Rahmad Handoyo Diputuskan Bawaslu Sebagai Caleg DPR Terpilih

Ia menerangkan, DVR CCTV membuat terang siapa saja pelaku di hari itu. Penyidik pun kini sudah mengantongi identitas para pelaku dan akan melakukan pengejaran.

“Hasil analisis sementara dari DVR tergambar tersangka FEK ini yang mengambil banner, ada 2 spanduk. 2 spanduk dan banner itu dibawa ke rumah tersangka FEK di daerah Tanah Abang dan akhirnya berhasil disita oleh tim penyidik,” imbuh Kabid Humas.

Seperti diberitakan, kasus itu bermula dari acara FTA yang dihadiri sejumlah tokoh, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun di Grand Kemang pada, Sabtu (27/9/2024) pagi, dimana tiba-tiba dibubarkan oleh sekelompok orang.

Kasus Penganiayaan Oleh Kelompok Anarkis di Grand Kemang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Forum diskusi itu juga dihadiri Said Didu, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan sejumlah aktivis yang mengagendakan evaluasi pemerintahan Presiden Joko Widodo serta harapan terhadap pemerintahan ke depan.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini