Gugatan Dikabulkan, Rahmad Handoyo Diputuskan Bawaslu Sebagai Caleg DPR Terpilih

Bawaslu mengabulkan gugatan Rahmad Handoyo selaku caleg terpilih yang diganti oleh Komisi Pemilihan Umum RI

1 Oktober 2024, 20:16 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Setelah melalui tahapan perjuangan panjang, Rahmad Handoyo akhirnya dalam sidang majelis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dinyatakan sebagai calon terpilih anggota DPR Dapil Jateng V dari PDIP.

Melalui sidang majelis, Bawaslu mengabulkan gugatan Rahmad Handoyo selaku caleg terpilih yang diganti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dalam kanal YouTube Bawaslu pada, Selasa (1/9/2024), Ketua Majelis Bawaslu, Rahmat Bagja dalam sidang menyebut, terlapor (KPU) telah terbukti melanggar administrasi pemilu.

Cek Pengamanan KPU, Kapolres Sukoharjo Tekankan Anggota Jaga Kewaspadaan

Sidang dengan agenda pembacaan putusan laporan nomor 006/Reg/LP/ADM.PL/00.00/IX/2024 di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (30/9/2024) malam, pelapor dan terlapor terlihat hadir.

“Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR,” bunyi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Rahmat Bagja.

Dua, lanjutnya, memerintahkan kepada terlapor untuk menyatakan pelapor atas nama Rahmat Handoyo memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada Dapil Jateng V dari PDIP.

Relawan AKRAB Sukoharjo Deklarasi Gerakan Dukung Kotak Kosong, Ini Alasannya

Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk membatalkan keputusan KPU RI nomor: 1368 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas keputusan KPU nomor: 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2024 tanggal 27 September 2024, sepanjang terkait dengan penetapan calon terpilih anggota DPR Dapil Jateng V dari PDIP atas nama Didik Hariyadi.

Empat, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU yang menempatkan pelapor atas nama Rahmad Handoyo sebagai calon terpilih anggota DPR Jateng V dari PDIP.

“Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu,” pungkas Rahmat Bagja kepada pelapor dan terlapor saat menutup rapat pleno secara terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan hasil pemeriksaan pelanggaran.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini